Newsroom / Layanan

Stop Live Pribadi Saat Jam Kerja

H

Humas Terminal

Penulis

Terbit

14 Jan 2026

Waktu Baca

3 Menit

Stop Live Pribadi Saat Jam Kerja

Pemerintah terus memperkuat budaya kerja ASN yang profesional, disiplin, dan berintegritas. Salah satu bentuk penguatan tersebut adalah penegasan bahwa ASN tidak diperbolehkan melakukan live media sosial untuk kepentingan pribadi saat jam kerja berlangsung. ASN memiliki tanggung jawab utama memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal. Waktu kerja digunakan untuk menjalankan tugas kedinasan, bukan untuk aktivitas pribadi di media sosial. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya membangun birokrasi yang lebih fokus, tertib, dan profesional. Pemerintah ingin memastikan pelayanan publik berjalan optimal tanpa gangguan aktivitas yang tidak berkaitan dengan pekerjaan.

Aturan mengenai disiplin ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi tersebut, ASN wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan menjaga etika profesi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara juga menegaskan bahwa ASN harus mengutamakan kepentingan pelayanan publik serta menjaga profesionalisme dalam bekerja. Pemerintah menilai penggunaan waktu kerja harus dilakukan secara efektif dan sesuai tugas jabatan. Karena itu, aktivitas pribadi yang mengganggu pelayanan tidak dibenarkan selama jam dinas berlangsung. Disiplin kerja menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Penguatan etika digital ASN juga diperjelas melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor SE/16/M.PANRB/10/2021 tentang Etika Berkomunikasi ASN melalui Media Sosial. Dalam surat edaran tersebut, ASN diminta bijak menggunakan media sosial dan menjaga citra institusi pemerintah. Media sosial boleh digunakan untuk mendukung komunikasi publik, edukasi, serta penyebaran informasi resmi pemerintah. Namun, penggunaannya harus tetap memperhatikan tugas utama sebagai pelayan masyarakat. Karena itu, live media sosial saat jam kerja untuk kepentingan pribadi dinilai tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme ASN. Pemerintah ingin media sosial digunakan secara bertanggung jawab.

Meski demikian, ketentuan ini tidak berlaku bagi akun resmi pemerintah atau kegiatan kedinasan yang memang bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat. Konten siaran langsung yang dilakukan untuk publikasi program pemerintah, pelayanan masyarakat, edukasi, atau komunikasi resmi tetap diperbolehkan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi. Aktivitas tersebut justru menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik. Perbedaannya terletak pada tujuan penggunaan media sosial. Jika digunakan untuk kepentingan pelayanan dan institusi, maka itu merupakan bagian dari tugas kedinasan. Namun jika digunakan untuk kepentingan pribadi saat jam kerja, hal tersebut dapat mengganggu profesionalisme pelayanan.

Pemerintah ingin membangun budaya kerja ASN yang lebih fokus, responsif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Kehadiran ASN di kantor bukan sekadar memenuhi jam kerja, tetapi memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat dan tepat. Karena itu, disiplin dalam penggunaan media sosial menjadi bagian dari tanggung jawab profesi. Masyarakat juga diharapkan memahami bahwa langkah ini bukan bentuk pembatasan, melainkan upaya menjaga kualitas pelayanan publik. Dengan ASN yang lebih fokus bekerja, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih maksimal. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas.

Bagikan Artikel