Newsroom / Pengumuman

Surat Edaran SE PHB 2 TAHUN 2026 Tentang Pengguanan Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

H

Humas Terminal

Penulis

Terbit

20 May 2026

Waktu Baca

2 Menit

Surat Edaran SE PHB 2 TAHUN 2026 Tentang Pengguanan Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Sebagai upaya memperkuat budaya kerja yang profesional, rapi, dan berwibawa, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-PHB 2 Tahun 2026 tentang ketentuan penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Perhubungan. Kebijakan ini tidak hanya mengatur tata cara berpakaian, tetapi juga menjadi bagian dari pembentukan identitas lembaga yang modern, sederhana, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

Dalam aturan tersebut, penggunaan pakaian dinas dibagi berdasarkan hari kerja. Setiap hari Senin, ASN tetap mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dengan atribut sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pada hari Selasa dan Rabu, pegawai menggunakan kemeja putih berlengan pendek atau panjang dengan kerah tegak dan satu atau dua saku. Berbeda dari ketentuan sebelumnya, kemeja dikenakan dalam posisi dikeluarkan atau tidak dimasukkan ke dalam celana maupun rok. Bawahan yang digunakan berupa celana atau rok hitam polos. ASN juga wajib mengenakan lencana Kementerian Perhubungan dan tanda pengenal sebagai identitas resmi saat bertugas. Bagi pegawai perempuan yang berhijab, warna hijab ditetapkan hitam polos untuk menjaga keseragaman penampilan.

Pada hari Kamis, seluruh ASN menggunakan seragam batik KORPRI yang dipadukan dengan bawahan berwarna hitam atau biru tua. Pakaian ini juga digunakan setiap tanggal 17, peringatan Hari Ulang Tahun KORPRI, serta pada peringatan hari-hari besar nasional. Sementara itu, setiap hari Jumat pegawai diberikan keleluasaan mengenakan batik dengan motif pilihan masing-masing, baik lengan pendek maupun panjang, yang dipadukan dengan bawahan berbahan kain dan bukan berbahan jeans. Ketentuan ini akan mulai berlaku efektif 60 hari sejak ditetapkan pada 12 Mei 2026.

Penerapan aturan tersebut di berbagai satuan pelayanan, seperti kantor pusat, kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Ir Soekarno Klaten, diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penggunaan tanda pengenal dan lencana Kementerian Perhubungan pada setiap jenis pakaian dinas akan memudahkan masyarakat mengenali petugas yang sedang bertugas sehingga proses pelayanan dapat berlangsung lebih cepat dan jelas. Identitas petugas yang mudah dikenali juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah.

Selain memperkuat identitas pelayanan, penggunaan kemeja putih pada hari Selasa dan Rabu dengan model yang lebih santai namun tetap rapi diharapkan menciptakan kesan yang lebih humanis dan dekat dengan masyarakat. Keseragaman warna pakaian, bawahan, hingga hijab turut membangun disiplin visual di lingkungan kerja sehingga mencerminkan profesionalisme ASN saat memberikan pelayanan. Melalui kebijakan ini, Kementerian Perhubungan ingin menghadirkan aparatur yang tidak hanya tertib dalam menjalankan tugas, tetapi juga mampu menampilkan citra pelayanan publik yang modern, mudah dikenali, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Bagikan Artikel